PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 5
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Dalam hal Kecelakaan Kapal berupa tubrukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c terjadi antara Kapal Niaga dengan Kapal Negara atau Kapal Niaga dengan Kapal perang, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungiawab terhadap Kapal Negara atau Kapal Perang.
Paragraf 2 Laporan Kecelakaan Kapal
