PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 47
BAB 4 — MAHKAMAH PELAYARAN
(1) Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil
menduduki jabatan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri mengenai pengangkatan Anggota Panel Ahli.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan Anggota panel
Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
(3) Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil
menduduki jabatan sampai dengan usia 58 (lima puluh delapan) tahun dan dapat diangkat kembali dengan status non-pegawai negeri sipil. (41 Pengangkatan kembati sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui seleksi oleh Menteri.
