PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 48
BAB 4 — MAHKAMAH PELAYARAN
Anggota Panel Ahli yang berasal dari non-pegawai negeri sipil menduduki jabatan sampai dengan usia 65 (enam puluh lima) tahun.
BAB 4 — MAHKAMAH PELAYARAN
Anggota Panel Ahli yang berasal dari non-pegawai negeri sipil menduduki jabatan sampai dengan usia 65 (enam puluh lima) tahun.