PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 51
BAB 4 — MAHKAMAH PELAYARAN
Anggota Panel Ahli diberhentikan dengan hormat oleh Menteri karena:
- meninggal dunia;
- masa jabatan telah berakhir;
- permintaan sendiri;
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Panel Ahli; atau
- berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri.
