PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 50
BAB 4 — MAHKAMAH PELAYARAN
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Panel Ahli yang
berasal dari pegawai negeri sipil dengan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (21 huruf a, pegawai negeri sipil harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- bertaqwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; jasmani dan rohani; c. sehat
- pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional madya;
- masa keda sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun sebagai aparatur sipil negara; dan
- .ahli nautika tingkat I, ahli teknika tingkat [, sarjana hukum, atau sarjana teknik perkapalan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Panel Ahli yang
berasal dari non-pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (21 huruf b, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- bertaqwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- mempunyai pengalaman di bidang ahli nautika tingkat I, ahli teknika tingkat I, sarjana hukum, atau sarjana teknik perkapalan selama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai ketua Mahkamah
Pelayaran, pegawai negeri sipil harrrs memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
