PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 52
BAB 4 — MAHKAMAH PELAYARAN
Anggota Panel Ahli diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara; dan
- Anggota Panel Ahli yang berasal dari non-pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan pertimbangan:
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;
melanggar kode etik Anggota Panel Ahli;
melakukan
SK No 003561 A
PRESIDEN
- melakukan pelanggaran disiplin berat;
- melalaikan kewajibzrnnya dalam menjalankan tugas pekerjaannya; dan/ atau
- melanggar sumpah atau janji jabatan.
