PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 34
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Berdasarkan Keputusan Mahkamah Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Mahkamah Pelayaran merekomendasikan kepada Menteri secara tertulis berupa pengenaan sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau Perwira Kapal. (21 Selain merekomendasikan pengenaan sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau Perwira Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Pelayaran dapat menyampaikan kepada Menteri:
- rekomendasi mengenai pengenaan sanksi kepada pemilik atau operator yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan/atau
- laporan tertulis apabila berdasarkan bukti awal diduga telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pejabat pemerintah atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan sebab terjadinya Kecelakaan Kapal.
