PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 33
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Pengambilan Keputusan Mahkamah Pelayaran
berdasarkan alat bukti, hukum internasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. (21 Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh ketua Tim Panel Ahli, anggota Tim Panel Ahli, dan sekretaris Tim Panel Ahli.
