PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 32
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Pengambilan Keputusan Mahkamah pelayaran berupa
pengenaan sanksi admisitratif harus dihadiri oleh seluruh Tim Panel Ahti.
(2) Dalam pemungutan suara mengenai pengambilan
Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diawali dari anggota Tim panel Ahli dan diakhiri oleh ketua Tim Panel Ahli.
(3) Bagi anggota Tim Panel Ahli yang berbeda pendapat
dengan hasil pelaksanaan sidang, wajib menyampaikan perbedaan pendapat dan dirnasukkan dalam Keputusan Mahkamah Pelayaran.
Pasal33...
SK No 003553 A
PRESIDEN
-t7-
