PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 31
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Hasil pelaksanaan sidang oleh Tim Panel Ahli dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal merupakan Keputusan Mahkamah Pelayaran paling sedikit memuat:
- ikhtisar kejadian Kecelakaan Kapal;
- hasil pembuktian yang diperoleh dalam pelaksanaan sidang;
- pendapat Mahkamah Pelayaran mengenai:
- kapal, dokumen kapal, dan awak kapal;
- keadaan cuaca;
- muatan/penumpang;
- navigasi dan olah gerak;
- sebab Kecelakaan Kapal;
- upaya penyelamatan; dan
- kesalahan dan/atau kelalaian. d sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau perwira Kapal sepanjang Nakhoda dan/atau Perwira Kapal terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan.
