PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 30
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal, pemilik
atau operator kapal wajib menghadirkan Nakhoda dan/atau anak buah kapal yang ditetapkan sebagai Terduga dan/atau Saksi. (21 Dalam hal pemilik atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menghadirkan Terdu$a dan/atau Saksi dalam pelaksanaan sidang, maka pelaksanaan sidang tetap dilaksanakan.
Paragraf 3
SK No 003552 A
PRESIDEN
Paragraf 3 Keputusan Mahkamah Pelayaran
