PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 29
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal, Tim panel Ahli melalui ketua Mahkamah pelayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dan pihak terkait lainnya sebagai Saksi dan/atau Ahli.
