PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 28
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 2T berupa:
- surat atau tulisan;
- keterangan Terduga;
- keterangan Saksi;
- keterangan Ahli;
- keterangan para pihak;
- petunjuk atau gambar; dan/atau
- informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
