PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 27
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Tim Panel Ahli memeriksa berdasarkan data fakta daram
dokumen pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dan alat bukti atau surat dokumen lainnya yang kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(21 Tim
SK No 003551 A
PRESIDEN
(2) Tim Panel Ahli menilai alat bukti yang disampaikan
bersama dokumen berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dan dokumen pendukung lainnya yang diajukan dalam pelaksanaan sidang dengan memperhatikan kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya.
