PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 26
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dalam pelaksanaan sidang karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Tim Panel Ahli dapat meminta bantuan Syahbandar untuk meminta kepada saksi dan/atau Ahli memberikan keterangan secara tertulis.
