PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 25
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Mahkamah Pelayaran memanggil Terduga, Saksi, dan
Ahli untuk didengar keterangannya dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
(2) Surat panggilan kepada Terduga, Saksi, dan Ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah diterima oleh yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum hari sidang.
(3) Dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan lanjutan
Kecelakaan Kapal, Terduga, Saksi, dan Ahli wajib hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
(4) Tim Panel Ahli melalui Mahkamah Pelayaran dapat
memanggil dan meminta keterangan dari Terduga, Saksi, dan Ahli untuk melakukan pemeriksaan di lapangan atau hal lain yang dianggap perlu.
