PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 35
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Menteri setelah menerima rekomendasi Mahkamah
Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) menetapkan pengenaan sanksi administratif.
(21 Penetapan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
(3) Dengan...
SK No 003554 A
PRESIDEN
18
(3) Dengan pertimbangan tertentu, Menteri dapat
mengenakan sanksi administratif di luar sanksi administratif yang direkomendasikan Mahkamah Pelayaran.
