PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 54
BAB 4 — MAHKAMAH PELAYARAN
(1) Anggota Panel Ahli yang ditunjuk menjadi Tim Panel Ahli
dan unsur sekretariat Mahkamah Pelayaran yang ditunjuk menjadi sekretaris Tim Panel Ahli diberikan hak keuangan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal Anggota Panel Ahli berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, Anggota Panel Ahli tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon sebagai Anggota Panel Ahli.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan bagi
Anggota Panel Ahli dan sekretaris Tim Panel Ahli diatur dalam Peraturan Presiden.
PENDANAAN
