PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 43
BAB 4 — MAHKAMAH PELAYARAN
(1) Mahkamah Pelayaran memiliki fungsi untuk
melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas Kecelakaan Kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau Perwira Kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal. (21 Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Pelayaran bertugas:
- meneliti sebab Kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira Kapal atas terjadinya Kecelakaan Kapal; dan
- merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal.
(3) Mahkamah
SK No 003557A
PRESIDEN
-2t -
(3) Mahkamah Pelayaran dalam melaksanakan tugas
melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pelaksanaan sidang oleh Tim Panel Ahli.
