PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 12
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan
Kecelakaan Kapal, Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dapat meminta keterangan dari pihak terkait, yaitu:
- Nakhoda;
- anak buah kapal;
- pemilik/operatorkapal;
- petugas Pandu;
- t-ladan usaha pelabuhan atau terminal khusus yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan; dan
- pihak terkait lainnya. (21 Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipanggil dan diminta keterangan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dalam pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal, harus hadir dan mernberikan keterangan.
(3) Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh
Menterr bertanggungiawab untuk menghadirkan pihak terkart sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memtrerikan keterangan.
