Pasal 10
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Syahbandar untuk Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia yang terjadi di wilayah perairan lndonesia.
(2) Dalam hal Syahbandar yang melaksanakan pemeriksaan
pendahuluan Kecelakaan Kapal berhalangan, Menteri menugaskan pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Dalam hal Kecelakaan Kapal berbendera asing tedadi di
wilayah perairan Indonesia, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat menyertakan pejabat pemerintah negara bendera kapal. (41 Dalam hal Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia terjadi di luar wilayah perairan Indonesia, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Syahbandar atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri setelah menerima laporan Kecelakaan Kapal dari pejabat perwakilan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang.
Pasal 1 1
(1) Pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1O ayat (2) meliputi:
- pejabat pemeriksa keselamatarr kapal;
- pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing; dan
- penyidik. . .
SK No 003545 A
PRESIDEN
- penyidik pegawai negeri sipil yang bertugas di bidang pelayaran.
(2) Pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pemeriksaan Kecelakaan Kapal yang dibuktikan dengan sertifikat.
