PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 13
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Dalam hal Kecelakaan Kapal di wilayah perairan Indonesia melibatkan kapal berbendera asing dan kapal melarikan diri keluar wilayah perairan Indonesia, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dilakukan dengan:
meminta bantuan negara bendera kapal dan/atau negara pelabuhan yang disinggahi kapal; dan
menugaskan
SK No 003546 A
PRESIDEN
- menugaskan Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal ke negara bendera kapal dan/atau negara pelabuhan yang disinggahi kapal.
Paragraf 4 Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
