PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 45
BAB 4 — MAHKAMAH PELAYARAN
(1) Anggota Panel Ahli bukan merupakan jabatan aparatur
sipil negara.
(2) Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat berasal dari:
- pegawai negeri sipil dengan penugasan khusus; dan/atau
- non-pegawai negeri sipil.
(3) Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas beberapa orang ahli nautika tingkat I, ahli teknika tingkat I, sarjana hukum, dan sarjana teknik perkapalan.
(4) Anggota . .
SK No 003558 A
PRESIDEN
(4) Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 20 (dua puluh) orang.
Paragraf 2 Pengangkatan dan Pemberhentian
