HAK KEUANGAN BAGI ANGGOTA PANEL AHLI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah
Pelayaran yang bertugas untuk melakukan
pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
- Sekretaris Tim Panel Ahli adalah unsur sekretariat
Mahkamah Pelayaran yang ditunjuk oleh Ketua
Mahkamah Pelayaran berkualifikasi sarjana hukum
yang bertugas mencatat pelaksanaan sidang.
- Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pelayaran.
- Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang
bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan
Kecelakaan Kapal.
Pasal 2
Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli diberikan
hak keuangan.
Pasal 3
(1) Hak keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris
Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan setiap bulan.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
- Anggota Panel Ahli, sebesar Rp26.199.000,00
(dua puluh enam juta seratus sembilan puluh
sembilan ribu rupiah); dan
- Sekretaris Tim Panel Ahli, sebesar
Rp13.760.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus
www.peraturan.go.id
2021, No.118 -3-
enam puluh ribu rupiah).
(3) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Selain hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3, Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel
Ahli juga diberikan fasilitas yang terdiri atas:
perjalanan dinas; dan
jaminan sosial.
Pasal 5
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Anggota Panel Ahli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Biaya perjalanan dinas bagi Sekretaris Tim Panel Ahli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas
Jabatan Pengawas.
Pasal 6
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b diberikan kepada Anggota Panel Ahli dan Sekretaris
Tim Panel Ahli sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi
Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli yang
berasal dari Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebesar selisih
antara hak keuangan sebagai Anggota Panel Ahli dan
Sekretaris Tim Panel Ahli dengan gaji dan tunjangan yang
telah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.
www.peraturan.go.id
2021, No.118 -4-
Pasal 8
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan dan fasilitas bagi Anggota Panel Ahli dan
Sekretaris Tim Panel Ahli dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Hak keuangan dan fasilitas Anggota Panel Ahli dan
Sekretaris Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 4 diberikan sejak diangkat/dilantik.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan
Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.118 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2021
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6319);
www.peraturan.go.id
2021, No.118 -2-
