PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI ANGGOTA PANEL AHLI
Pasal 4
Selain hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3, Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel
Ahli juga diberikan fasilitas yang terdiri atas:
perjalanan dinas; dan
jaminan sosial.
