PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI ANGGOTA PANEL AHLI
Pasal 5
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Anggota Panel Ahli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Biaya perjalanan dinas bagi Sekretaris Tim Panel Ahli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas
Jabatan Pengawas.
