PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI ANGGOTA PANEL AHLI
Pasal 3
(1) Hak keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris
Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan setiap bulan.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
- Anggota Panel Ahli, sebesar Rp26.199.000,00
(dua puluh enam juta seratus sembilan puluh
sembilan ribu rupiah); dan
- Sekretaris Tim Panel Ahli, sebesar
Rp13.760.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus
www.peraturan.go.id
2021, No.118 -3-
enam puluh ribu rupiah).
(3) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
