PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
Pasal 2
Undarrg-Unciarig ini niulai berlaku pada tanggal dirr.nda.ngkan
Agar SK No 002443 A
PRESIDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinYa, pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia'
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2OL9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
REPUBLIK TNDONESIA
Bidang Hukum dan ,-undangan,
Djaman
SK No 002495 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk nrelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah daratr Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum, Pemerintah Republik lndonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran telah menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Extraditionl pada tanggal 14 Desember 2016 di Tehran, Iran, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan pengesahan atas Perjanjian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang- Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi (Treaty betuteen the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Extraditionl;
SK No 002442A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (i), Pasal il, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Talrlun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia l.lomor aonl;
Dengan Persetujuern Bersama DEWAN },EKWAKILAN RAKYAT REPUBI-iK INDONESIA dan
