PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI ANGGOTA PANEL AHLI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah
Pelayaran yang bertugas untuk melakukan
pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
- Sekretaris Tim Panel Ahli adalah unsur sekretariat
Mahkamah Pelayaran yang ditunjuk oleh Ketua
Mahkamah Pelayaran berkualifikasi sarjana hukum
yang bertugas mencatat pelaksanaan sidang.
- Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pelayaran.
- Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang
bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan
Kecelakaan Kapal.
