PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI ANGGOTA PANEL AHLI
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan
Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
