PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI ANGGOTA PANEL AHLI
Pasal 7
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi
Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli yang
berasal dari Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebesar selisih
antara hak keuangan sebagai Anggota Panel Ahli dan
Sekretaris Tim Panel Ahli dengan gaji dan tunjangan yang
telah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.
www.peraturan.go.id
2021, No.118 -4-
