PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 2
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Kecelakaan Kapal berupa:
- kapal tenggelam;
- kapal terbakar;
- kapal tubrukan; dan
- kapal kandas.
(21 Kecelakaan .
SK No 003540 A
PRESIDEN
(2) Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
merupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali dapat dibuktikan lain.
