PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 3
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Pemeriksaan Kecelakaan Kapal merupakan serangkaian
kegiatan pengusutan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab- sebab dan faktor-faktor pendukung tedadinya Kecelakaan Kapal.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap: a kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia; dan b kapal berbendera Indonesia yang tedadi di luar wilayah perairan Indonesia.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal; dan
- pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Bagian Kedua Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
Paragraf 1 Umum
