Pasal 38
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dikenakan terhadap Kecelakaan Kapal yang tidak mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda. (21 Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dikenakan:
untuk jangka waktu antara 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan terhadap Kecelakaan Kapal yang mengakibatkan korban jiwa tetapi tidak terdapat kerugian harta benda atau tidak ada korban jiwa tetapi terdapat kerugian harta benda;
untuk jangka waktu antara 7 (tujuh) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan terhadap Kecelakaan Kapal yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian harta benda; atau
untuk. . .
SK No 003555 A
PRESIDEN
c untuk jangka waktu antara 13 (tiga belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan terhadap Kecelakaan Kapal yang mengakibatkan korban jiwa, kapal tenggelam, dan faktor lain.
Bagian Kesatu Kedudukan, Fungsi, T\rgas, dan Wewenang Mahkamah Pelayaran
