PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 37
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan dikenakan sanksi administratif berupa:
- peringatan; atau
- pencabutan sementara sertilikat keahlian pelaut untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
