PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 61
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 003564A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-28_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Febntari 2Ol9
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februai2Olg
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi dan Perundang-undangan,
Lestari
SK No 003565 A
PRESIDEN
