PP
PEMERIKSAAN KECELAIGAN KAPAL
Pasal 60
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3724), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 2I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43691, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
