Pasal 8
BAB 2 — MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Laporan Kecelakaan Kapal Berbendera Indonesia yang
diterima oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (6) huruf a segera diteruskan kepada
Menteri. Kecelakaan Kapal berbendera asing yang terjadi l2l Laporan di dalam wilayah perairan Indonesia yang diterima oleh Syahbandar disampaikan kepada Menteri untuk diteruskan kepada perwakilan negara bendera kapal di Indonesia atau negara bendera kapal.
(3) Laporan Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia di luar
wilayah perairan Indonesia yang diterima oleh pejabat perwakilan Pemerintah Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z ayat (6) huruf b disampaikan kepada Menteri.
Paragraf 3
SK No 003544A
PRESIDEN
Paragraf 3 Mekanisme Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
