LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Investasi Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Investasi adalah pengelolaan aset berupa uang atau barang milik atau untuk kepentingan Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, manfaat ekonomi, dan manfaat lainnya. 2.Lembaga...
SK No 037390A
PRESIDEN
2 Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui geneis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja. 3 Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 4 Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 5 Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. 6 Dewan Pengawas adalah organ LPI yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur. 7 Dewan Direktur adalah organ LPI yang bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI. 8 Manajer Investasi adalah perusahaan atau badan hukum/lembaga yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer investasi, secara khusus melakukan pengelolaan aset. 9 Dana Kelolaan Investasi (Fund) adalah sarana kendaraan investasi yang antara lain dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing di mana LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. 10 Peraturan Dewan Pengawas adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas.
- Peraturan Dewan Direktur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Direktur dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Direktur.
BABII ...
SK No 037391 A
trRESIDEN
Pasal 2
(1) LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang
sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
(2) LPI bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
(1) Modal LPI bersumber dari:
- penyertaan modal negara; dan/atau
- sumber lainnya.
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat berasal dari:
- dana tunai;
- barang milik negara;
- piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/atau
- saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas.
(3) Modal LPI ditetapkan sebesar Rp75.000.000.000.000,00
(tujuh puluh lima triliun rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- penyetoran modal awal LPI berupa dana tunai paling sedikit sebesar Rp 1 5.0OO.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah); dan
- pemenuhan modal LPI setelah penyetoran modal awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 202t.
(4) Modal LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya.
Pasal4...
SK No 037392 A
PRESIDEN
Pasal 4
(1) LPI berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(2t LPI dapat mempunyai kantor di luar Jakarta dan di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 5
LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai Investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Pasal 6
(1) LPI berfungsi mengelola Investasi
(2t LPI bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi Investasi.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, LPI berwenang untuk:
- melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
- menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
- melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fundl;
- menentukan calon mitra Investasi;
- memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
- menatausahakan aset.
(2) Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra Investasi, Manajer Investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(3) Ketentuan...
SK No 037393 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan LPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Bagian Kesatu Organ Kepengurusan
Pasal 8
Organ LPI terdiri atas:
- Dewan Pengawas; dan
- Dewan Direktur.
Bagian Kedua Dewan Pengawas
Paragraf 1 Keanggotaan
Pasal 9
(1) Dewan Pengawas terdiri atas:
- Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota;
- Menteri BUMN sebagai anggota; dan
- 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota. (21 Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat jabatan diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa berikutnya.
(4) Dalam...
SK No 037394 A
trRESIDEN
(41 Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c untuk pertama kali, Presiden menetapkan
masa jabatan 3 (tiga) anggota Dewan Pengawas sebagai berikut:
- 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
- 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
- 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
Pasal 10
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas
yang berasal dari unsur profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, calon anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- mampu melakukan perbuatan hukum;
- sehat jasmani dan rohani;
- berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, pada saat pengangkatan pertama;
- bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
- memiliki pengalaman danf atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/ atau organisasi perusahaan;
- tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Anggota
SK No 037395 A
PRESIDEN
(21 Anggota Dewan Pengawas dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
- anggota Dewan Pengawas yang lain; dan latau
- anggota Dewan Direktur.
Pasal 1 1
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- masa jabatannya telah berakhir;
- diberhentikan oleh Presiden; atau
- Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b tidak lagi
menjabat pada jabatannya sebagai menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan
alasan:
- tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
- pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan;
- tidak menjalankan tugasnya dengan baik;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Dewan Pengawas;
- telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan LPI, BUMN, atau keuangan negara;
- mengundurkan diri;
- berhalangan tetap; dan/atau
- tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan.
(3) Dalam...
SK No 037396 A
PSTESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dari unsur
profesional diberhentikan sebelum akhir masa jabatan, Presiden menunjuk anggota Dewan Pengawas lain dari unsur profesional untuk menjabat sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan pada jabatan tersebut sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang baru. (41 Masa jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang berakhir sebelum masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang digantikannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pelaksana
tugas Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.
Paragraf 2 T\rgas, Wewenang, dan Kode Etik
Pasal 12
(1) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas
penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dewan Pengawas berwenang:
- menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (keg performance indicator) yang diusulkan Dewan Direktur;
- melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (keg perforrnance indicator);
- menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden;
- menetapkan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Dewan Penasihat; f.mengangkat...
SK No 037397 A
PRESIDEN
- mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur;
- menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur;
- mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal LPI kepada Presiden;
- menyetujui laporan keuangan tahunan LPI;
- memberhentikan sementara anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara Dewan Direktur; dan
- menyetujui penunjukan auditor LPI.
Pasal 13
Dewan Pengawas men5rusun Kode Etik Dewan Pengawas untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Paragraf 3 Seleksi Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Profesional
Pasal 14
(1) Untuk memilih anggota Dewan Pengawas dari unsur
profesional, Presiden membentuk panitia seleksi atas usul Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri BUMN. (21 Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk:
- paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional berakhir; atau
- paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan adanya kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diterima oleh Presiden.
(4) Untuk...
SK No 037398 A
PRES IDEN
(4) Untuk pemilihan anggota Dewan Pengawas dari unsur
profesional pertama kalinya, panitia seleksi dibentuk paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 15
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) terdiri atas:
- Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota;
- Menteri BUMN sebagai anggota; dan
- 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah, profesional, dan/ atau akademisi I pakar. (21 Untuk pertama kali, panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
- Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota;
- Menteri BUMN sebagai anggota;
- 1 (satu) orang dari unsur Kementerian Keuangan sebagai anggota;
- 1 (satu) orang dari unsur Kementerian BUMN sebagai anggota; dan
- 1 (satu) orang dari unsur profesional atau akademisilpakar.
(3) Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada
Presiden sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota panitia seleksi.
Pasal 16
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, bertugas:
- mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional;
- memeriksa persyaratan dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional;
- menentukan. . .
SK No 037399 A
PRESIDEN
- menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional; dan
- menyampaikan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional kepada Presiden.
Pasal 17
Seleksi calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon;
- proses seleksi; dan
- penyampaian nama calon kepada Presiden.
Pasal 18
Proses pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan dengan tahapan:
- Panitia seleksi mengumumkan penerimaan pendaftaran calon.
- Pengumuman penerimaan pendaftaran calon sebagaimana dimaksud dalam hurrrf a dilakukan dengan cara:
- mengumumkan melalui media cetak harian yang memiliki peredaran luas secara nasional dan media elektronik.
1 2. pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka paling sedikit memuat informasi mengenai:
- waktu dan tempat pendaftaran;
- jabatan yang lowong;
- syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar;
- formulir atau dokumen pendukung yang harus disertakan; dan
- kontak informasi pendaftaran yang dapat dihubungi.
- Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi calon kepada panitia seleksi secara langsung atau daring melalui media elektronik dengan cara:
- mengisi
SK No 037400 A
PRESIDEN
-t2-
- mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia seleksi; dan
- melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan.
Pasal 19
(1) Untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas dari
unsur profesional yang potensial sesuai dengan bidang investasi yang akan dilakukan oleh LPI, panitia seleksi dapat melakukan penjaringan khusus.
(2) Dalam penjaringan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), panitia seleksi dapat langsung mengusulkan nama calon untuk masuk dalam proses seleksi.
Pasal 20
(1) Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf b, dilakukan melalui pemenuhan persyaratan dan uji kelayakan dan kepatutan.
(2) Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), panita seleksi dapat bekerja sama dengan lembaga profesional.
Pasal 21
Pendaftaran dan seleksi calon dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pengumuman penerimaan.
Pasal 22
(1) Proses penyampaian kepada Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, dilakukan dengan tahapan:
- panitia seleksi menentukan nama calon yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan; dan
- panitia seleksi mengusulkan nama calon kepada Presiden paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penentuan nama calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Usulan .
SK No 037401 A
PRESIDEN
(2) Usulan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, paling sedikit memuat:
- nama calon sesuai dengan urutan yang direkomendasikan;
- pertimbangan dalam memilih calon; dan
- dokumen proses pemilihan dan penetapan calon.
Pasal 23
Proses dan hasil seleksi calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dan Pasal 22 bersifat rahasia dan hanya digunakan
untuk keperluan pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur profesional.
Paragraf 4 Sekretariat dan Komite Dewan Pengawas
Pasal24
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Dewan Pengawas dibantu oleh:
- sekretariat; dan
- komite.
(2) Sekretariat dan komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
paling sedikit terdiri atas:
- komite audit;
- komite etik; dan
- komite remunerasi dan sumber daya manusia.
(4) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab
sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.
(5) Tugas dan tanggung jawab komite sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam piagam komite yang ditentukan oleh Dewan Pengawas. Paragrafs. . .
SK No 037402 A
PRESIDEN
-t4- Paragraf 5 Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Pengawas
Pasal 25
(1) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan
melalui rapat Dewan Pengawas.
(2) Rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan:
- paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
- dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas;
- dapat dilakukan secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya;
- dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya oleh lebih dari ll2 (satu per dua) dari jumlah anggota Dewan Pengawas; dan
- dapat diselenggarakan di dalam atau di luar kantor LPI.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas berhalangan untuk
memimpin rapat Dewan Pengawas, Menteri BUMN bertindak selaku pimpinan rapat. (41 Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(6) Keputusan rapat Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) berlaku setelah ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh anggota Dewan Pengawas. (71 Keputusan rapat Dewan Pengawas ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Pengawas yang hadir secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan
keputusan melalui rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas. BagianKetiga...
SK No 037403 A
FREsIDEN
Bagian Ketiga Dewan Direktur
Paragraf 1 Keanggotaan
Pasal 26
(1) Dewan Direktur berjumlah 5 (lima) orang yang
seluruhnya berasal dari unsur profesional.
(2) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
(3) Salah seorang anggota Dewan Direktur diangkat menjadi
Ketua Dewan Direktur. (41 Masa jabatan anggota Dewan Direktur adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(5) Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Direktur
untuk pertama kali, Dewan Pengawas menetapkan masa jabatan 5 (lima) anggota Dewan Direktur sebagai berikut:
- 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun yang satu diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Direktur;
- 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
- 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Direktur,
seseorang harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- mampu melakukan perbuatan hukum;
- sehat jasmani dan rohani;
- berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama;
- bukan. .
SK No 037416 A
PRESIDEN
-t6-
- bukan pengurLrs dan/atau anggota partai politik;
- memiliki pengalaman danf atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/ atau manajemen perusahaan;
- tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurlrs perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Anggota Dewan Direktur dilarang saling memiliki
hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
- anggota Dewan Direktur yang lain; dan latau
- anggota Dewan Pengawas.
Pasal 28
(1) Jabatan anggota Dewan Direktur berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- masa jabatannya telah berakhir; atau
- diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
(2) Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan oleh Dewan
Pengawas dengan alasan:
- tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
- pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan;
- tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
- tidak menjalankan tugasnya dengan baik;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Dewan Direktur; . f. ditetapkan
SK No 037417 A
PRESIDEN
-t7-
- ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan LPI, BUMN, atau keuangan negara;
- mengundurkan diri;
- tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Direktur lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
- berhalangan tetap; dan/atau
- alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Dewan Pengawas.
(3) Untuk melakukan pemberhentian Anggota Dewan
Direktur dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf j, Anggota Dewan Direktur yang bersangkutan terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
(4) Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan sementara
oleh Dewan Pengawas.
(5) Dalam hal anggota Dewan Direktur diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dewan Pengawas mengangkat pelaksana tugas untuk menggantikan anggota Dewan Direktur yang diberhentikan sementara.
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 diberitahukan secara tertulis kepada anggota Dewan Direktur yang bersangkutan.
(7) Anggota Dewan Direktur yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berwenang melaksanakan tugasnya sebagai anggota Dewan Direktur.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) dan tata cara pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.
Paragraf2...
SK No 037418 A
PRESIDEN
Paragraf 2 T\rgas dan Wewenang
Pasal 30
(1) Dewan Direktur bertugas menyelenggarakan pengurusan
operasional LPI.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dewan Direktur berwenang:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan LPI;
- melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional LPI;
- men)rusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Dewan Pengawas;
- men5rusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key perforrnance indicator) kepada Dewan Pengawas;
- men5rusun struktur organisasi lembaga dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai LPI; dan
- mewakili LPI di dalam dan di luar pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Paragraf 3 Pembidangan dan Komite Dewan Direktur
Pasal 31
Dewan Direktur menetapkan pembidangan setiap anggota Dewan Direktur dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Pasal 32
(1) Dewan Direktur membentuk komite yang anggotanya
berasal dari Dewan Direktur, pegawai LPI, dan/atau pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik internasional.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit terdiri atas:
- komite Investasi; dan
- komite manajemen risiko.
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
dengan keputusan Dewan Direktur.
(4) Komite Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a, paling sedikit terdiri atas:
- anggota Dewan Direktur yang membidangi investasi atau pengembangan bisnis; dan
- anggota Dewan Direktur yang membidangi manajemen risiko.
(5) Pembentukan komite dilaporkan oleh Dewan Direktur
kepada Dewan Pengawas setelah komite tersebut dibentuk.
(6) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Dewan Direktur.
Paragraf 4 Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Direktur
Pasal 33
Rapat Dewan Direktur diselenggarakan dalam rangka termasuk namun tidak terbatas pada pengambilan keputusan, penetapan kebijakan, pemberian arahan, evaluasi mengenai investasi dan/atau mengenai operasional LPI.
Pasal34...
SK No 037420 A
PRESIDEN
Pasal 34
(1) Pengambilan keputusan Dewan Direktur dilakukan
melalui rapat Dewan Direktur.
(2) Rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dengan ketentuan:
- paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- dipimpin oleh Ketua Dewan Direktur;
- dapat dilakukan secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya;
- dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya oleh lebih dari ll2 (satu per dua) dari jumlah anggota Dewan Direktur; dan
- dapat diselenggarakan di dalam atau di luar kantor LPI.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Direktur berhalangan sehingga
tidak dapat memimpin rapat, Ketua Dewan Direktur menunjuk anggota Dewan Direktur lainnya untuk memimpin rapat. (41 Dalam hal Ketua Dewan Direktur berhalangan sehingga tidak dapat memimpin rapat dan tidak menunjuk anggota Dewan Direktur lainnya untuk memimpin rapat, anggota Dewan Direktur yang paling lama dalam jabatannya bertindak sebagai pimpinan rapat.
(5) Dalam hal tidak ada 1 (satu) anggota Dewan Direktur
yang paling lama dalam jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, maka pimpinan rapat dipilih secara musyawarah untuk mufakat.
(6) Pengambilan keputusan Dewan Direktur dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat. (71 Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, keputusan Dewan Direktur ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(8) Keputusan rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) atau ayat (7) berlaku setelah ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh anggota Dewan Direktur.
(9) Anggota...
SK No 037421 A
PRESIDEN
-2t- (e) Anggota Dewan Direktur yang tidak dapat hadir dalam rapat Dewan Direktur memberikan kuasa secara tertulis kepada anggota Dewan Direktur lainnya yang hadir secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya untuk hadir dan mengambil keputusan atas nama pemberi kuasa.
(10) Keputusan rapat Dewan Direktur ditandatangani oleh
seluruh anggota Dewan Direktur dan kuasanya yang hadir secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya.
(11) Anggota Dewan Direktur yang tidak dapat hadir secara
fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya ikut menandatangani keputusan rapat Dewan Direktur. (r2l Musyawarah di dalam Dewan Direktur bersifat rahasia dan dapat diungkapkan hanya atas persetujuan pimpinan rapat sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal yang telah disetujui untuk diadopsi oleh LPI.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan
keputusan melalui rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Pasal 35
Dalam pengambilan keputusan, anggota Dewan Direktur dilarang mempunyai benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.
Bagian Keempat Dewan Penasihat
Pasal 36
(1) Dalam hal diperlukan, LPI dapat membentuk Dewan
Penasihat untuk memberikan saran mengenai investasi kepada Dewan Direktur. (21 Anggota Dewan Penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
(3) Untuk...
SK No 037422 A
PRESIDEN
(3) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Penasihat,
seseorang harus memenuhi persyaratan:
- memiliki pengalaman danf atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau keahlian lain;
- memiliki reputasi yang baik dan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, termasuk tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi atau bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.
Bagian Kesatu Aset
Pasal 37
(1) Aset LPI dapat berasal dari:
- modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1);
- hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset LPI;
- pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN;
- hibah; dan/atau
- sumber lain yang sah.
(2) Aset...
SK No 037423 A
PRESIDEN
(21 Aset LPI merupakan milik dan tanggung jawab LPI.
Pasal 38
(1) Dalam rangka meningkatkan nilai aset, LPI dapat bekerja
sama dengan pihak ketiga.
(2) Dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, LPI
mempertimbangkan reputasi baik, kemampuan keuangan dan/atau keahlian pihak ketiga calon mitra kerja sama.
(3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
- memberikan atau menerima kuasa kelola;
- membentuk perusahaan patungan; atau
- bentuk kerja sama lainnya.
(4) Kerja sama melalui kuasa kelola sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan penyerahan pengelolaan aset yang diperjanjikan kepada pihak ketiga atau menerima pengelolaan aset yang diperjanjikan dari pihak ketiga melalui pemberian kuasa.
(5) Dalam kerja sama melalui pembentukan perusahaan
patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, LPI harus memiliki porsi kepemilikan mayoritas dan menjadi penentu di dalam pengambilan keputusan apabila perusahaan patungan bergerak di sektor dan jenis usaha:
- distribusi air minum satu-satunya di kota atau kabupaten; atau
- pertambangan minyak dan gas dalam negeri.
(6) Dalam hal kerja sama dilakukan dengan membentuk
perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, aset LPI dapat dipindahtangankan untuk
dijadikan penyertaan modal dalam perusahaan patungan.
Bagian Kedua
SK No 037424 A
FRESIDEN
Bagian Kedua Pinjaman dan Penjaminan
Pasal 39
(1) LPI dapat memberi atau menerima pinjaman.
(21 Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitas kredit, surat utang, atau instrumen pinjaman lainnya.
(3) Dalam rangka menerima pinjaman, LPI dapat
menjaminkan asetnya.
(4) Setiap pemberian atau penerimaan pinjaman, didasarkan
pada analisis risiko yang mencakup paling sedikit:
- tujuan pemberian atau penerimaan pinjaman;
- penilaian atas kelayakan proyek dan/atau investasi; dan
- kemampuanpengembalianpinjaman. (s) LPI dapat memberi penjaminan kepada perusahaan patungan LPI untuk menerima pinjaman.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian atau
penerimaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Bagian Ketiga Prinsip Pengelolaan
Pasal 40
(1) Pengelolaan aset LPI dilaksanakan berdasarkan prinsip
tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan. (21 Ketentuan mengenai prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
BagianKeempat...
SK No 037425 A
FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Bagian Keempat Penunjukan Manajer Investasi
Pasal 41
(1) Dalam melakukan pengelolaan aset, LPI dapat menunjuk
Manajer Investasi untuk mengelola investasi sesuai dengan kebijakan investasi LPI dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai penunjukan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Bagian Kelima Pendirian atau Partisipasi dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund)
Pasal 42
(1) Dalam melakukan pengelolaan aset, LPI dapat
berinvestasi dengan:
- mendirikan Dana Kelolaan Investasi (Fund); atau
- berpartisipasi dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund) yang didirikan oleh pihak ketiga. (21 Dana Kelolaan Investasi (Fundl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat didirikan secara sendiri oleh LPI atau dengan bekerja sama dengan pihak ketiga, berdasarkan keputusan Dewan Direktur.
(3) Keputusan pendirian Dana Kelolaan Investasi (Fundl
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- bentuk dan tujuan pendirian, struktur, kepengurusan, dan kebijakan investasi;
- modal dan modal disetor;
- jumlah saham atau unit penyertaan yang diterbitkan dan jangka waktu pengembalian investasi;
- metode
SK No 037426 A
PRESIDEN
- metode partisipasi dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund) baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai termasuk penyertaan modal menggunakan aset non- tunai yang akan didahului dengan penilaian pasar wajar atas aset; dan
- kepemilikan atas Dana Kelolaan Investasi (Fundl. (41 Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- perusahaan patungan;
- reksadana; c kontrak investasi kolektif; atau d bentuk lain.
(5) Status hukum Dana Kelolaan Investasi (Fundl berbentuk
badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.
(6) Setiap Dana Kelolaan Investasi (Fundl dikelola dan
memiliki independensi keuangannya masing-masing dan terbagi atas saham atau unit penyertaan, sesuai dengan dokumen pendirian.
Pasal 43
LPI menyimpan dan mengelola rekaman data untuk setiap investasi melalui Dana Kelolaan Investasi (Fundl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), termasuk namun tidak terbatas pada:
- nama;
- bentuk, kedudukan, dan yurisdiksi hukum yang mengaturnya;
- tanggal dan jangka waktu;
- modal;
- pembagian jumlah saham, unit penyertaan atau bentuk partisipasi lainnya;
- nama pihak ketiga mitra kerja sama; dan/atau
- nama pengurus.
Pasal 44
(1) Dalam hal pengelolaan Dana Kelolaan Investasi (Fund)
berbentuk perseroan terbatas, perusahaan patungan, atau sejenisnya, LPI dapat menempatkan atau menunjuk perwakilan LPI sebagai pengurus. (21 Penempatan atau penunjukan perwakilan LPI sebagai pengurus dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh Dewan Direktur sesuai dengan kebijakan investasi LPI dan merujuk kepada dokumen pendirian atau anggaran dasar Dana Kelolaan Investasi (Fundl.
(3) Anggaran dasar Dana Kelolaan Investasi (Fund)
berbentuk perseroan terbatas, perusahaan patungan, atau sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pengaturan mengenai:
- syarat kepesertaan dan pembubaran;
- pengangkatan pengurus; dan
- fungsi dan kewenangan pengurus dan pembagiannya.
(4) LPI secara langsung atau melalui pengurLls Dana
Kelolaan Investasi (Fund) dapat menunjuk Manajer dengan . Investasi untuk mengelola investasinya sesuai kebijakan investasi Dana Kelolaan Investasi {Fund).
Pasal 45
(1) Dokumen pendirian Dana Kelolaan Investasi (Fund)
memuat namun tidak terbatas pada:
wewenang bagi Dana Kelolaan Investasi (Fund) untuk menjalankan aktivitas operasionalnya dengan tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan;
jangka waktu pendirian;
bentuk dan tujuan pendirian;
kebijakan investasi dan tata cara pengembalian hasil investasi;
ketentuan
SK No 037428 A
PRESIDEN
- ketentuan dan tata cara pemberian danf atau penerimaan pinjaman dengan mempertimbangkan analisis risiko; dan/atau
- pengaturan, prosedur pembubaran, dan likuidasi. (21 Dalam hal investasi Dana Kelolaan Investasi (Fund) dilakukan bersama dengan pihak ketiga, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen pendirian juga memuat ketentuan mengenai komposisi keterwakilan masing-masing pihak dalam kepengurusan Dana Kelolaan Investasi (Fund).
Pasal 46
(1) Aset yang dimiliki oleh Dana Kelolaan Investasi (Fund)
dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan aktivitas pengelolaan aset.
(2) Hasil evaluasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disajikan dalam laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi internasional.
Pasal47
(1) Dewan Direktur melakukan pengelolaan risiko dan
pengawasan kinerja investasi Dana Kelolaan Investasi (Fund). (21 Ketentuan mengenai pengelolaan risiko dan pengawasan kinerja investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Pasal 48
(1) LPI menerima laporan tahunan dari Dana Kelolaan
Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (41dan Pasal44 ayat (l).
(2) Laporan tahunan Dana Kelolaan Investasi (Fund)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik.
Pasal 49
Laba bersih Dana Kelolaan Investasi (Fund) dapat diinvestasikan kembali untuk peningkatan aset secara jangka panjang.
Bagian Keenam Pemanfaatan Laba
Pasal 50
(1) Laba yang diperoleh LPI digunakan untuk:
- cadangan wajib;
- laba ditahan; dan
- pembagian laba untuk pemerintah. (21 Bagian laba yang digunakan untuk cadangan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari laba.
(3) Pembentukan cadangan wajib dilakukan sampai
mencapai 5oo/o (lima puluh persen) dari modal LPI.
(4) Bagian laba setelah penyisihan untuk cadangan wajib
digunakan untuk laba ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Akumulasi laba ditahan diinvestasikan sesuai dengan
kebijakan investasi.
(6) Dalam hal akumulasi laba ditahan telah melebihi 50%
(lima puluh persen) dari modal LPI, sebagian dari laba dapat digunakan sebagai pembagian laba untuk pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (71 Pembagian laba untuk pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari laba.
(8) Pembagian laba untuk pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dapat melebihi 30% (tiga puluh persen) dari laba berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.
(9) Keputusan.
SK No 037430 A
PRESIDEN
(9) Keputusan mengenai penggunaan laba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Pengawas berdasarkan usulan Dewan Direktur.
Bagian Ketujuh Kerugian dan Kecukupan Modal LPI
Pasal 51
(1) Dewan Direktur menetapkan batas toleransi kerugian
investasi LPI setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengawas. (21 Dalam hal batas toleransi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Dewan Direktur melaporkan dan membahas langkah yang harus diambil bersama Dewan Pengawas.
(3) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal laporan keuangan. (41 Dewan Direktur dapat memutuskan penggunaan cadangan wajib untuk menutup kerugian.
(5) Dalam hal LPI mencatatkan laba, LPI mengembalikan
jumlah penggunaan cadangan wajib untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke rekening cadangan wajib sesuai dengan ketentuan mengenai distribusi laba sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50.
(6) Dalam hal akumulasi kerugian LPI menyebabkan modal
LPI turun sehingga menjadi 50% (lima puluh persen) dari modal awal, Pemerintah dapat menambah modal LPI.
Bagian Kedelapan Audit dan Pelaporan
Pasal 52
(1) LPI wajib menJrusun laporan tahunan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember yang sekaligus menjadi laporan pertanggungjawaban Dewan Direktur.
(2) Laporan
SK No 037431 A
PRESIDEN
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas laporan kegiatan dan laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditunjuk oleh Dewan Direktur berdasarkan persetujuan Dewan Pengawas.
(5) Akuntan publik dari kantor akuntan publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat ditunjuk paling banyak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dan dapat ditunjuk kembali setelah melewati 2 (dua) tahun sejak penunjukan terakhir.
(6) Laporan keuangan yang telah diaudit diumumkan
paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan laporan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Pasal 53
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Dewan Direktur yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terdapat anggota Dewan Direktur yang tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, yang dilampirkan dalam laporan tahunan.
(3) Dalam hal terdapat anggota Dewan Direktur yang tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi alasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas oleh Dewan Direktur untuk mendapat persetujuan.
Pasal 54
Dewan Pengawas menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden dengan dilampiri laporan tahunan yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya.
Bagian Kesatu Pemindahtanganan Aset
Paragraf 1 Umum
Pasal 55
(1) Aset negara dan aset BUMN dapat dipindahtangankan
kepada LPL
(2) Pemindahtanganan aset negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak termasuk aset yang merupakan:
- pengelolaan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak; dan/atau
- pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
(3) Aset BUMN yang dipindahtangankan kepada LPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI. (41 Aset BUMN dapat dipindahtangankan kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI.
Paragraf2.
SK No 037433 A
PRESIDEN
-JJ-
Paragraf 2 Pemindahtanganan Aset Negara kepada LPI
Pasal 56
(1) Aset negara dapat dipindahtangankan menjadi aset LPI
melalui penyertaan modal negara.
(2) Pemindahtanganan aset negara menjadi aset LPI melalui
penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai penyertaan modal negara kepada LPI.
(3) Pemindahtanganan aset negara dengan cara penyertaan
modal negara yang berasal dari konversi piutang negara, dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai penyertaan modal negara kepada LPI. (41 Aset negara yang dipindahtangankan menjadi aset LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan aset yang tidak dalam sengketa, dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak.
(5) LPI dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat untuk
optimalisasi aset negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2) melalui kuasa kelola dan/atau bentuk
kerja sama lainnya tanpa melalui pemindahtanganan aset dengan tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Pemindahtanganan Aset BUMN kepada LPI
Pasal 57
(1) Aset BUMN dapat dipindahtangankan menjadi aset LPI
dengan cara:
- jual beli; atau
- cara lain yang sah.
(2) Aset...
SK No 037434 A
PRES tDEN
(21 Aset BUMN yang dipindahtangankan menjadi aset LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset yang tidak dalam sengketa, tidak sedang dilakukan sita pidana atau perdata, dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak.
Pasal 58
(1) Pemindahtanganan aset BUMN kepada LPI dengan cara
jual beli atau cara lain yang sah dilakukan secara komersial. (21 Dalam pemindahtanganan aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPI memperoleh hak preferensi.
(3) Pelaksanaan hak preferensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tetap mengedepankan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar atas aset.
(4) Hak preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat dilimpahkan kepada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) untuk melaksanakan pemindahtanganan aset atas nama LPI, dengan persetujuan LPI.
Paragraf 4 Pemindahtanganan Aset BUMN kepada Perusahaan Patungan yang Dibentuk LPI
Pasal 59
(1) Aset BUMN dapat dipindahtangankan menjadi aset
perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI dengan cara:
- jual beli; atau
- cara lain yang sah.
(2) Aset BUMN yang dipindahtangankan menjadi aset
perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan aset yang tidak dalam sengketa, tidak
sedang dilakukan sita pidana atau perdata, dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak.
Pasal 60
(1) LPI melalui perusahaan patungan yang dibentuk dapat
bekerja sama dengan badan usaha swasta.
(2) Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menerima pemindahtanganan aset dari badan
usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
- jual beli; atau
- cara lain yang sah.
Paragraf 5 Pencatatan dan Penilaian Aset
Pasal 61
(1) Aset LPI yang berasal dari pemindahtanganan aset
negara atau aset BUMN dicatat dalam pembukuan LPI sesuai dengan nilai wajar. (21 Aset perusahaan patungan baik yang berasal dari LPI maupun yang berasal dari pemindahtanganan aset BUMN dicatat dalam pembukuan perusahaan patungan sesuai dengan nilai wajar.
(3) Aset badan usaha swasta yang dipindahtangankan
kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI dicatat dalam pembukuan perusahaan patungan sesuai dengan nilai wajar.
Paragraf 6 Konversi dan Pemindahtanganan Aset LPI
Pasal62
(1) LPI dapat melakukan konversi aset LPI ke dalam bentuk
lain.
(2) Konversi aset LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan nilai wajar.
(3) Ketentuan
SK No 037436 A
PRES IDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai konversi aset LPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Pasal 63
(1) LPI dapat memindahtangankan aset LPI kepada pihak
lain. (21 Rencana pemindahtanganan aset LPI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan LPI.
(3) Pemindahtanganan aset LPI kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan nilai wajar. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan aset LPI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Bagian Kedua Penyertaan Modal Negara
Pasal 64
Ketentuan mengenai penyertaan modal negara kepada BUMN berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyertaan modal negara kepada LPI.
Bagian Kesatu Kebijakan Dasar Pengelolaan Lembaga
Pasal 65
(1) Dalam pengelolaan LPI, Dewan Direktur harus
memastikan pelaksanaan penerapan tata kelola yang baik di lingkungan LPI.
(2) Pelaksanaan
SK No 037437 A
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan penerapan tata kelola yang baik pada LPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Direktur.
(3) Peraturan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 paling sedikit terdiri atas peraturan yang mengatur mengenai:
- pengelolaan aset;
- penerapan manajemen risiko;
- kepatuhan;
- sumber daya manusia;
- keuangan;
- hukum;
- sistem informasi;
- audit;
- pengadaan barang danjasa;
- rencana kerja; dan
- remunerasi untuk Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.
(4) Peraturan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan setelah dikonsultasikan kepada Dewan Pengawas.
Pasal 66
(1) Dewan Pengawas dan Dewan Direktur berhak atas
remunerasi sesuai dengan tugas, wewenang, dan/atau tanggung jawabnya.
(2) Dewan Penasihat, anggota sekretariat dan komite yang
dibentuk Dewan Pengawas dan Dewan Direktur, pegawai LPI, dan unsur lain dalam LPI berhak atas remunerasi yang ditetapkan oleh Dewan Direktur.
(3) Ketentuan mengenai remunerasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Dewan Direktur setelah dikonsultasikan kepada Dewan Pengawas.
Pasal 67
LPI memastikan kebijakan investasi dilaksanakan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Bagian Kedua
SK No 037438 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Keterbukaan Informasi
Pasal 68
(1) LPI mengungkapkan keterbukaan data dan informasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan memperhatikan praktik internasional. (21 Ketentuan mengenai kebijakan pengungkapan data dan informasi LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Bagian Ketiga Kerahasiaan
Pasal 69
(1) Dewan Pengawas, Dewan Direktur, pegawai LPI, atau
setiap pihak yang bertindak untuk dan atas nama LPI wajib merahasiakan dokumen, data, dan informasi yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2\ Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Dewan Pengawas, Dewan Direktur, pegawai LPI, atau pihak yang bertindak untuk dan atas nama LPI diwajibkan mengungkapkan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkapkan informasi tersebut.
Bagian Keempat Benturan Kepentingan
Pasal 70
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas, Dewan Direktur,
dan Dewan Penasihat mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, yong dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan objek yang akan diputuskan, yang bersangkutan harus mengungkapkan benturan kepentingan tersebut.
(2) Anggota...
SK No 037439 A
FRESIDEN
(2) Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memberikan suara dalam pengambilan keputusan.
Bagian Kelima Bantuan Hukum
Pasal 71
(1) LPI memberikan bantuan hukum kepada anggota Dewan
Pengawas, anggota Dewan Direktur, pegawai, mantan anggota Dewan Pengawas, mantan anggota Dewan Direktur, dan mantan pegawai LPI atas tuntutan pidana dan/atau gugatan perdata yang dapat menimbulkan kewajiban dan/atau akibat hukum sepanjang keputusan dan/atau kebijakan yang diambil dilakukan dengan iktikad baik, dan sesuai dengan tugas dan wewenangnya. (21 Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Direktur, pegawai, mantan anggota Dewan Pengawas, mantan anggota Dewan Direktur, dan mantan pegawai LPI diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya di LPI, LPI membayar ganti rugi dimaksud sepanjang:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan Investasi;
- tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan LPI;
- tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya penurunan nilai Investasi tersebut sesuai praktik bisnis yang sehat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Direktur.
SK No 037440 A
PRES IDEN
KEPAILITAN
Pasal T2
(1) LPI tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan LPI
dalam kondisi insolven. (21 Pembuktian kondisi insolven sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan insoluencg fest oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan.
(3) Beban biaya yang timbul sebagai akibat dari penunjukan
lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditanggung oleh pemohon pailit.
PEMBINAAN
Pasal 73
(1) Pembinaan terhadap LPI dilakukan oleh Menteri
Keuangan. (21 Ketentuan mengenai pembinaan LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 74
LPI dapat menggunakan nama "Indonesia Inuestment Authoritg" yang disingkat INA.
Pasal 75
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 037441 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4r- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan undangan,
anna Djaman
SK No 062041 A
trRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 ayat (8),
Pasal 158 ayat (7), Pasal 159 ayat (6), Pasal 164 ayat (1), Pasal
166 ayat (10), dan Pasal l7l ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
