PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 60
BAB 6 — PEMINDAHTANGANAN ASET DAN
(1) LPI melalui perusahaan patungan yang dibentuk dapat
bekerja sama dengan badan usaha swasta.
(2) Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menerima pemindahtanganan aset dari badan
usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
- jual beli; atau
- cara lain yang sah.
Paragraf 5 Pencatatan dan Penilaian Aset
