Pasal 61
BAB 6 — PEMINDAHTANGANAN ASET DAN
(1) Aset LPI yang berasal dari pemindahtanganan aset
negara atau aset BUMN dicatat dalam pembukuan LPI sesuai dengan nilai wajar. (21 Aset perusahaan patungan baik yang berasal dari LPI maupun yang berasal dari pemindahtanganan aset BUMN dicatat dalam pembukuan perusahaan patungan sesuai dengan nilai wajar.
(3) Aset badan usaha swasta yang dipindahtangankan
kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI dicatat dalam pembukuan perusahaan patungan sesuai dengan nilai wajar.
Paragraf 6 Konversi dan Pemindahtanganan Aset LPI
Pasal62
(1) LPI dapat melakukan konversi aset LPI ke dalam bentuk
lain.
(2) Konversi aset LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan nilai wajar.
(3) Ketentuan
SK No 037436 A
PRES IDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai konversi aset LPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
