PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 63
BAB 6 — PEMINDAHTANGANAN ASET DAN
(1) LPI dapat memindahtangankan aset LPI kepada pihak
lain. (21 Rencana pemindahtanganan aset LPI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan LPI.
(3) Pemindahtanganan aset LPI kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan nilai wajar. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan aset LPI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Bagian Kedua Penyertaan Modal Negara
