PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 59
BAB 6 — PEMINDAHTANGANAN ASET DAN
(1) Aset BUMN dapat dipindahtangankan menjadi aset
perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI dengan cara:
- jual beli; atau
- cara lain yang sah.
(2) Aset BUMN yang dipindahtangankan menjadi aset
perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan aset yang tidak dalam sengketa, tidak
sedang dilakukan sita pidana atau perdata, dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak.
