PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 58
BAB 6 — PEMINDAHTANGANAN ASET DAN
(1) Pemindahtanganan aset BUMN kepada LPI dengan cara
jual beli atau cara lain yang sah dilakukan secara komersial. (21 Dalam pemindahtanganan aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPI memperoleh hak preferensi.
(3) Pelaksanaan hak preferensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tetap mengedepankan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar atas aset.
(4) Hak preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat dilimpahkan kepada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) untuk melaksanakan pemindahtanganan aset atas nama LPI, dengan persetujuan LPI.
Paragraf 4 Pemindahtanganan Aset BUMN kepada Perusahaan Patungan yang Dibentuk LPI
