PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 18
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
Proses pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan dengan tahapan:
- Panitia seleksi mengumumkan penerimaan pendaftaran calon.
- Pengumuman penerimaan pendaftaran calon sebagaimana dimaksud dalam hurrrf a dilakukan dengan cara:
- mengumumkan melalui media cetak harian yang memiliki peredaran luas secara nasional dan media elektronik.
1 2. pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka paling sedikit memuat informasi mengenai:
- waktu dan tempat pendaftaran;
- jabatan yang lowong;
- syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar;
- formulir atau dokumen pendukung yang harus disertakan; dan
- kontak informasi pendaftaran yang dapat dihubungi.
- Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi calon kepada panitia seleksi secara langsung atau daring melalui media elektronik dengan cara:
- mengisi
SK No 037400 A
PRESIDEN
-t2-
- mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia seleksi; dan
- melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan.
