PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 17
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
Seleksi calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon;
- proses seleksi; dan
- penyampaian nama calon kepada Presiden.
