PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 16
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, bertugas:
- mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional;
- memeriksa persyaratan dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional;
- menentukan. . .
SK No 037399 A
PRESIDEN
- menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional; dan
- menyampaikan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional kepada Presiden.
