PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 15
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) terdiri atas:
- Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota;
- Menteri BUMN sebagai anggota; dan
- 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah, profesional, dan/ atau akademisi I pakar. (21 Untuk pertama kali, panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
- Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota;
- Menteri BUMN sebagai anggota;
- 1 (satu) orang dari unsur Kementerian Keuangan sebagai anggota;
- 1 (satu) orang dari unsur Kementerian BUMN sebagai anggota; dan
- 1 (satu) orang dari unsur profesional atau akademisilpakar.
(3) Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada
Presiden sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota panitia seleksi.
