PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 14
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Untuk memilih anggota Dewan Pengawas dari unsur
profesional, Presiden membentuk panitia seleksi atas usul Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri BUMN. (21 Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk:
- paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional berakhir; atau
- paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan adanya kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diterima oleh Presiden.
(4) Untuk...
SK No 037398 A
PRES IDEN
(4) Untuk pemilihan anggota Dewan Pengawas dari unsur
profesional pertama kalinya, panitia seleksi dibentuk paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
