PP
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 19
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas dari
unsur profesional yang potensial sesuai dengan bidang investasi yang akan dilakukan oleh LPI, panitia seleksi dapat melakukan penjaringan khusus.
(2) Dalam penjaringan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), panitia seleksi dapat langsung mengusulkan nama calon untuk masuk dalam proses seleksi.
